Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Proyek Kereta Cepat
KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
2022-12-22 03:15:38

Ilustrasi. Anjloknya proyek KCJB.(Foto: twitter@inilahdotcom)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyampaikan keprihatinannya terkait peristiwa anjloknya kereta konstruksi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Minggu (18/12) silam. Karena itu, ia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pihak kepolisian harus bekerja sama lakukan investigasi dan menyesalkan banyaknya kecelakaan dalam proyek kerja sama dengan negara China tersebut.

Hal itu mulai dari meledaknya pipa PT Pertamina (Persero), robohnya salah satu tiang penyangga, dan lalu terakhir adalah kecelakaan kereta teknis. "(Saya minta investigasi KNKT dan kepolisian) karena kejadian ini termasuk dalam kecelakaan transportasi," ujar dia lewat keterangan tertulisnya kepada Parlementaria, Senin (19/12).

Selain itu, dia juga meminta agar PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan ini. Dan ke depannya, selalu mengimplementasikan aspek safety, security, health and environment (SSHE) pada setiap aktivitas kerja agar kecelakaan dapat dihindari.

Suryadi mengatakan memang kereta cepat buatan China ini diklaim memiliki sistem keamanan yang tinggi. Di antaranya Disaster Monitoring Center, Disaster Monitoring Terminal, dan lainnya. Namun, pada Juni 2022 lalu ada kereta cepat di China yang mengalami kecelakaan yang menewaskan satu orang masinis dan melukai delapan orang.(we/rdn/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]